Jumat, 22 Desember 2017

Analisis Kasus dan Jenis - jenis Audit

Analisis Kasus

Menurut saya, dalam kasus tersebut, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelanggaran kode etik sebagai ketua instansi maupun pidana karena terduga korupsi. Terjadinya pelanggaran biasanya disebabkan oleh dua faktor, faktor internal dan eksternal. Faktor internal merupakan faktor-faktor di dalam diri pelaku para pelanggar seperti sifat, etika serta psikologis dalam diri. Sedangkan, faktor eksternal merupakan faktor-fakor diluar diri pelaku seperti faktor lingkungan yang dapat menyebabkan seseorang melakukan tindak pelanggaran hukum.
Walaupun secara faktor internal pelaku tidak bermasalah, bisa jadi faktor eksternal bermasalah. Anggapan ini menyebabkan para pelaku tidak menganggap dirinya melakukan tindakan kejahatan karena merasa dirinya tidak bersalah secara individual dan hanya korban dari sistem yang ada. Pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai aib, namun merupakan risiko pekerjaan. Ironisnya, terdapat anggapan bahwa pembangunan dapat berjalan karena adanya pelanggaran. Kode etik yang dilanggar pada kasus yang sudah dijelaskan oleh dosen pengajar, adalah sebagai berikut:
1.      Integritas, pelaku seharusnya bersikap jujur dan lugas. Pelaku terbukti telah memalsukan pencatatan sehingga perusahaan rugi hingga triliyunan rupiah.
2.      Objektivitas, pelaku tidak bersikap objektif dan tidak mementingkan kepentingan banyak orang.
3.      Profesional, pelaku seharus mematuhi peraturan kode etik yang berlaku sesuai dengan profesi dan bukannya melanggar.
4.      Standar Teknis, pelaku tidak mengikuti standar kerja yang berlaku.

Jenis – Jenis Audit

Menurut (Sukrisno Agoes , 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1.      Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2.      Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3.      Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansiperusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4.      Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansidengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar