Analisis
Kasus
Menurut saya, dalam
kasus tersebut, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pelanggaran
kode etik sebagai ketua instansi maupun pidana karena terduga korupsi. Terjadinya
pelanggaran biasanya disebabkan oleh dua faktor, faktor internal dan eksternal.
Faktor internal merupakan faktor-faktor di dalam diri pelaku para pelanggar seperti
sifat, etika serta psikologis dalam diri. Sedangkan, faktor eksternal merupakan
faktor-fakor diluar diri pelaku seperti faktor lingkungan yang dapat
menyebabkan seseorang melakukan tindak pelanggaran hukum.
Walaupun secara faktor internal
pelaku tidak bermasalah, bisa jadi faktor eksternal bermasalah. Anggapan ini
menyebabkan para pelaku tidak menganggap dirinya melakukan tindakan kejahatan
karena merasa dirinya tidak bersalah secara individual dan hanya korban dari
sistem yang ada. Pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai aib, namun
merupakan risiko pekerjaan. Ironisnya, terdapat anggapan bahwa pembangunan dapat
berjalan karena adanya pelanggaran. Kode etik yang dilanggar pada kasus yang
sudah dijelaskan oleh dosen pengajar, adalah sebagai berikut:
1. Integritas,
pelaku seharusnya bersikap jujur dan lugas. Pelaku terbukti telah memalsukan
pencatatan sehingga perusahaan rugi hingga triliyunan rupiah.
2. Objektivitas,
pelaku tidak bersikap objektif dan tidak mementingkan kepentingan banyak orang.
3. Profesional,
pelaku seharus mematuhi peraturan kode etik yang berlaku sesuai dengan profesi
dan bukannya melanggar.
4. Standar
Teknis, pelaku tidak mengikuti standar kerja yang berlaku.
Jenis
– Jenis Audit
Menurut (Sukrisno Agoes , 2004), ditinjau dari
jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1.
Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan
operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan
kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan
maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif,
efisien dan ekonomis.
2.
Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan
untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan
kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern
perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
3.
Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh
bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan
catatan akuntansiperusahaan yang
bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4.
Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses
data akuntansidengan
menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar