Sabtu, 07 Oktober 2017

Etika Profesi Akuntansi (Softskill)

Tugas Etika Profesi Akuntansi

Nama : Rivaldi Revin
NPM : 29214547
Kelas : 4EB07

Akuntansi saat ini telah berkembang pesat sejalan dengan perkembangan teknologi dan pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan informasi keuangan yang semakin baik dari segi jenis maupun jumlahnya menuntut diperlukannya spesialisasi dalam akuntansi yang dapat menyediakan dan memenuhi kebutuhan informasi keuangan bagi pemakainya. Oleh karena itu diperlunya etika profesi untuk mengarah itu semua. Seorang akuntan profesional harus memiliki etika profesi akuntansi. Di Indonesia, kode etik ini diawasi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
·         Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
·         Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
·         Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·         Untuk meningkatkan mutu profesi.
·         Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
·         Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
·         Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
·         Menentukan baku standar
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesinya. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:

1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya sebagai profesional.

3. Integritas
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin.

4. Obyektivitas
Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional.

5. Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan juga berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan.
Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.

6. Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profesional. Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.

7.  Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.

8. Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang berhubungan/relevan.


Ketika suatu saat menjadi seorang Auditor

Auditor adalah seseorang yang menyatakan suatu pendapat atas suatu laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, dalam hal kewajaran pada seluruh hal yang sifatnya material, posisi keuangan serta arus kas yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
Jika dilihat dari sudut profesi akuntan publik. Auditor adalah seorang yang melakukan pemeriksaan (examination) secara obyektif terhadap laporan keuangan suatu perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan yang telah disusun tersebut menyajikan informasi keuangan secara wajar, dalam segala hal yang bersifat material, posisi keuangan serta hasil usaha entitas bisnis atau perusahaan tersebut.
Sebelum menjadi seorang auditor, saya ingin mengambil sekolah profesi terlebih dahulu. Perlunya pengembangan ilmu akuntansi secara praktek dibidangnya. Harus terlebih dahulu memahami masalah yang akan dihadapi. Harus memahami bagaimana perusahaan yang bakal menjadi klien, terus harus mengenal bagaimana kehidupan perusahaan tersebut, bagaimana strukturnya dan hal-hal lain di perusahaan tersebut yang akan memudahkan untuk menjalankan tugas sebagai seorang auditor. Dan kemudian saya dapat mengambil keputusan bagaimana jalan keluar dari masalah tersebut.
Jika saya menjadi seorang auditor, saya akan menjalankan tugas dengan baik dan memegang teguh etika profesi yang ada. Bertanggung jawab dengan apa yang saya kerjakan. Bersikap profesional, bekerja sesuai dengan harapan klien. Menunjukkan komitmen atas profesionalisme, serta menjaga kepercayaan klien terhadap saya. Menjaga rahasia perusahaan dan tidak menyebarkan, atau memberitahu auditor-auditor lain tentang apa yang ada di perusahaan tersebut, kecuali dengan persetujuan pihak perusahaan.
Bersikap independen, objektif, adil, tidak memihak, jujur serta intelektual, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh orang lain. Saya akan menilai sesuai dengan peraturan yang ada. Saya bekerja sesuai dengan fakta, bukti dan kenyataan. Jika pada saat mengaudit saya menemukan kendala dan sulit untuk mengambil keputusan, saya akan berkonsultasi dengan auditor senior yang lebih berpengalaman. Agar saya mendapat solusi yang terbaik untuk perusahaan tersebut tapi tetap menaati aturan-aturan dan kode etik auditor. Sehingga klien saya puas dengan hasil kerja saya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar