Tugas
Etika Profesi Akuntansi
Nama
: Rivaldi Revin
NPM
: 29214547
Kelas
: 4EB07
Akuntansi
saat ini telah berkembang pesat sejalan dengan perkembangan teknologi dan
pertumbuhan ekonomi. Kebutuhan informasi keuangan yang semakin baik dari segi
jenis maupun jumlahnya menuntut diperlukannya spesialisasi dalam akuntansi yang
dapat menyediakan dan memenuhi kebutuhan informasi keuangan bagi pemakainya. Oleh
karena itu diperlunya etika profesi untuk mengarah itu semua. Seorang akuntan
profesional harus memiliki etika profesi akuntansi. Di Indonesia, kode etik ini
diawasi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Tujuan dari
kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
Dalam etika profesi, sebuah profesi
memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk
aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan
profesinya. Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan
pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan
komitmen nya sebagai profesional.
3. Integritas
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi
tanggung jawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi
mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan
terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban
profesional.
5. Kompetensi dan sifat
kehati-hatian profesional
Setiap anggota wajib menjalankan jasa profesional dengan kehati hatian,
kompetensi dan ketekunan juga berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan
profesional pada tingkatan yang dibutuhkan.
Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.
Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik, legislasi serta teknik yang mutakhir.
6. Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa
profesional. Tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika
tanpa persetujuan terlebih dahulu kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai
profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7. Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik
dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar teknis dan
standar profesional yang berhubungan/relevan.
Auditor adalah
seseorang yang menyatakan suatu pendapat atas suatu laporan keuangan yang telah
disusun oleh manajemen, dalam hal kewajaran pada seluruh hal yang sifatnya
material, posisi keuangan serta arus kas yang sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
Jika dilihat dari sudut
profesi akuntan publik. Auditor adalah seorang yang melakukan pemeriksaan
(examination) secara obyektif terhadap laporan keuangan suatu perusahaan yang
bertujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan yang telah disusun tersebut
menyajikan informasi keuangan secara wajar, dalam segala hal yang bersifat
material, posisi keuangan serta hasil usaha entitas bisnis atau perusahaan
tersebut.
Sebelum menjadi seorang
auditor, saya ingin mengambil sekolah profesi terlebih dahulu. Perlunya
pengembangan ilmu akuntansi secara praktek dibidangnya. Harus terlebih dahulu
memahami masalah yang akan dihadapi. Harus memahami bagaimana perusahaan yang bakal
menjadi klien, terus harus mengenal bagaimana kehidupan perusahaan tersebut,
bagaimana strukturnya dan hal-hal lain di perusahaan tersebut yang akan
memudahkan untuk menjalankan tugas sebagai seorang auditor. Dan kemudian saya
dapat mengambil keputusan bagaimana jalan keluar dari masalah tersebut.
Jika saya menjadi
seorang auditor, saya akan menjalankan tugas dengan baik dan memegang teguh
etika profesi yang ada. Bertanggung jawab dengan apa yang saya kerjakan. Bersikap
profesional, bekerja sesuai dengan harapan klien. Menunjukkan komitmen atas
profesionalisme, serta menjaga kepercayaan klien terhadap saya. Menjaga rahasia
perusahaan dan tidak menyebarkan, atau memberitahu auditor-auditor lain tentang
apa yang ada di perusahaan tersebut, kecuali dengan persetujuan pihak perusahaan.
Bersikap independen,
objektif, adil, tidak memihak, jujur serta intelektual, serta bebas dari
benturan kepentingan atau dibawah pengaruh orang lain. Saya akan menilai sesuai
dengan peraturan yang ada. Saya bekerja sesuai dengan fakta, bukti dan kenyataan.
Jika pada saat mengaudit saya menemukan kendala dan sulit untuk mengambil
keputusan, saya akan berkonsultasi dengan auditor senior yang lebih
berpengalaman. Agar saya mendapat solusi yang terbaik untuk perusahaan tersebut
tapi tetap menaati aturan-aturan dan kode etik auditor. Sehingga klien saya
puas dengan hasil kerja saya.