Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin
adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Rumusan pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.Kalimat yang menyatakan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum”,diharapkan sebagai benteng untuk meniadakan tindakan sewenang-wenang
yang merugikan pelaku usaha hanya demi untuk kepentingan perlindungan konsumen.
Kesewenang-wenangan akan mengakibatkan ketidakpastian
hukum.Oleh karena itu,agar segala upaya memberikan jamiman akan kepastian
hukum,ukurannya secara kualitatif ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen dan undang-undang lainya yang juga dimaksudkan dan masih berlaku untuk
memberikan perlindungan konsumen,baik dalam bidang Hukum Privat (Perdata)
maupun bidang Hukum Publik (Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara).
Di indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen
dapat mengajukan perlindungan adalah:
·
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),pasal
21 ayat (1),pasal 27 dan pasal 33.
·
Undang Undang No.8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 1999 No.42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.3821
·
Undang Undang No.5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Usaha Tidak Sehat
·
Undang Undang No.30 tahun 1999 Tentang
Arbiritasi dan Aternatif Penyelesaian Sengketa
·
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2001Tentang Pembinaan
Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
No.235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penanganan Pengaduan konsumen yang ditunjukan
kepada seluruh dinas indag Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam
Negeri No.795/DJPDN/SE/12/2005 Tentang Pedoman
Pelayanan Pengaduan konsumen.
Perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5 (lima) asas yang relevan dalam
pembangunan nasional yaitu:
1.Asas Manfaat
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
Untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
2.Asas Keadilan
Agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secra adil.
Agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secra adil.
3.Asas Keseimbangan
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
Untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen,pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
4.Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan,pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.Asas Kepastian Hukum
Agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen,serta negara menjamin kepastian hukum.
Agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen,serta negara menjamin kepastian hukum.
Perlindungan konsumen bertujuan untuk:
a.
Meningkatkam kesadaran, kemampuan, dan
kemandirin konsumen untuk melindungi diri,
b.
Mengankat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkanya ekses negatif pemakaian barang dan jasa
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak haknya sebagai konsumen
d.
Menciptakan sistem perelindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenaipentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
f.
Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
Daftar
Pustaka
Miru,
Ahmadi. 2004. Hukum Perlindungan Konsumen. Edisi I. Jakarta : Raja Grafindo
Persada
Kelompok Perlindungan Konsumen
RIFKY ADITYA
RACHMAN 29214363
RISKI
LISMAWATI 29214504
RIVALDI
REVIN 29214547
Tidak ada komentar:
Posting Komentar