BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio
ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah
modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau
organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya
memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar sekurang- kurangnya satu kepentingan atau
tujuan yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara :
Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan
sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan
adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
• Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi,
2.
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
POLA MANAJEMEN
Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut
prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung
unsur unsur sosial di dalamnya
Unsur sosial yang terkandung dalam
koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan
sebagainya seperti dibawah ini
1. kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2. kesukarelaan dalam
keanggotaan
3. menolong diri sendiri
4. persaudaraan atau
kekeluargaan
5. demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota
6. pembagian hasil usaha
proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai tujuan koperasi di
perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan
dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai
berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari
manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan,
tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi
kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat
fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah
sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses
untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi
para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus
sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai
sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling
sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti
keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka
dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha,
volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi
memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang
terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki
kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat
segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa
tahap, yaitu:
1. menetapkan standar
2. membandingkan kegiatan
yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3. mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan
Perangkat organisasi
Rapat Anggota
merupakan tempat atau wadah dimana suara
suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap
anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat
anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan
saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga
harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi
Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja
di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor
yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota
Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha
dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi.
Menejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana
kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.
Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
1. organisasi
dari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat
sosial(pendekatan sosiologi)
2. perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi (pendekatan non klasik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar