Ilmu adalah suatu hal yang sangat penting di dunia ini. Ilmu bisa membuat manusia menjadi mulia dan ilmu juga bisa membuat manusia menjadi kejam. Sangking pentingnya ilmu bahkan Nabi Muhammad SAW telah memerintahkan kita untuk menuntut ilmu hingga ke negeri china. Yang dimaksud dengan hingga ke negeri China adalah kita dianjurkan untuk menuntut ilmu hingga ke tempat yang sangat jauh. Dengan menuntut ilmu, kita pasti akan menjadi orang yang berilmu.
Menjadi orang yang berilmu sangatlah bermanfaat. Mereka memiliki derajat yang lebih tinggi di mata tuhan di bandingkan dengan orang-orang yang tidak berilmu. Hal ini dikarenakan orang-orang berilmu dapat memberikan kemaslahatan atau manfaat bagi orang banyak. Orang-orang berilmu juga bisa menjadi pemimpin yang baik dan bijaksana. Terlebih lagi dengan ilmu orang-orang bisa membangun peradaban ke arah yang lebih baik.
Tak hanya bermanfaat bagi orang banyak, ilmu juga bermanfaat bagi dir sendiri, antara lain dengan berilmu kita akan dihormati dengan orang-orang, tetapi orang berilmu juga tidaklah gila akan penghormatan karena mereka mengambil ajaran padi yang semakin berisi semakin merunduk, dengan berilmu juga kita bisa mewujudkan impian-impian kita.
Oleh karena itu, marilah kita menuntut ilmu setinggi mungkin agar kita menjadi orang yang pintar sehingga bisa bermanfaat bagi orang lain dan diri sendiri. Janganlah malas dalam menuntut ilmu karena kebodohan akan menghampiri kita dan bagi yang sedang menuntut ilmu, manfaatkanlah kesempatan itu dengan baik karena ada banyak orang di sana yang tidak mendapatkan kesempatan yang sama.
Rabu, 28 Oktober 2015
Cerita Rakyat Nyi Roro Kidul Laut Selatan (Narasi)
Legenda Ratu Laut Pantai Selatan
Pada zaman dahulu, tepat di daerah Jawa Barat. Terdapat sebuah Kerajaan bernama Pakuan Pajajaran. Kerajaan tersebut di pimpin oleh seorang Raja yang sangat bijaksana dan arif. Rakyat dibawah kekuasaanya sangat bahagia dan menghormati sang raja karena kepemimpinannya membuat hidup para rakyat sejahtera. Raja tersebut bernama Raja Prabu Siliwangi. Sang Prabu mempunyai cukup banyak anak, salah satunya bernama Putri Kandita. Ia adalah seorang gadis yang sangat cantik jelita, baik hati dan memiliki sifat yang sama seperti Ayahnya. Sang Prabu Siliwangi sangat menyayangi Putri Kandita, dan Seiring bertambahkan usia, putri Kandita semakin memiliki paras yang cantik dan area ia merupakan anak tunggal maka ialah sang calon pewaris tahta raja Prabu Siliwangi kelak.
Mendengar keinginan Prabu Siliwangi untuk menjadikan Putri Kandita sebagai penerus tahta para Selir dan anak-anaknya tidak setuju. Mereka tidak rela jika Putri Kandita yang akan menjadi Ratu kelak.
Suatu hari, para Selir dan anak-anaknya berkumpul untuk merencanakan siasat jahat untuk menyingkirkan Putri Kandita dan ibunya keluar dari Istana. Untuk melancarkan rencananya mereka meminta bantuan kepada seorang penyihir sakti yang tiggal di sebuah desa terpencil, yang memiliki berbagai macam ilmu hitam .
Suatu hari, Tanpa sepengetahuan raja, para selir dan anaknya mendatangi Penyihir tersebut dan dengan memberikan imbalan yang diminta sang Penyihir, selir dan anaknya ingin putri Kandita serta permaisurinya diberi kutukan agar tidak menjadi pewaris tahta sang raja.
Tanpa menunggu lama, sang Penyihir melaksanakan tugasnya. Dengan ilmu hitam ia menyihir Putri Kandita dan Ibunya agar menderita penyakita Kusta. Suatu hari, ketika bangun dari tidurnya Putri Kandita dan Ibunya berubah menjadi buruk rupa, Tubuh yang awalnya mulus, bersih dan kuning langsat seketika langsung berubah, tubuh keduanya di penuhi dengan borok dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Putri Kandita dan sang permaisuri mengidap penyakit kusta yang tak kunjung sembuh. Prabu Siliwangi yang merasa heran melihat penyakit aneh pada kedua orang kesayangannya itu langsung memanggil tabib istana untuk melakukan pengobatan. Tetapi setelah dicoba dengan berbagai macam ramuan, sang tabib istana tetap tidak dapat menyembuhkan mereka.
Penyakit Putri Kandita dan ibundanya bertambah parah. Tubuh mereka semakin lemah karena tidak dapat mencerna makanan dan minuman. Putri Kandita yang masih muda dapat bertahan menghadapi penyakit yang dideritanya. Namun, Sang ibunda yang sudah tua ternyata tidak dapat bertahan hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Putri Kandita dan raja sangat terpukul dengan meninggalnya permaisuri. Selama berhari-hari, Raja Prabu Siliwangi termenung sendirian, ia merasa sangat sedih karena orang yang paling di cintainya sudah meninggalkan dunia terlebih dahulu. Namun, sang Prabu pun merasa sangat sangat terpikul melihat kondisi Putri Kandita yang tidak menunjukkan tanda-tanda kesembuhannya. Ia merasa sangat cemas karena Putri Kandita yang akan menggantikan meneruskan tahta Kerajaan.
Suatu hari, para Selir dan anak-anaknya datang menemui Raja untuk menghasut agar Putri Kandita di usir. Awalnya, Raja menolak. Namun, karena takut penyakitnya menular dengan terpaksa Prabu Siliwangi menyetujui usulan tersebut.
Tanpa sepengetahuan Raja, Selir dan Saudara-saudaranya. Putri Kandita yang mendengar pembicaraan tersebut sangat kecewa dan ia memutuskan untuk melarikan diri dari istana. Dalam suasana hati yang sedih, bingung, dan tidak menentu Putri Kandita berjalan keluar dari istana tanpa tujuan yang pasti.
Selama berhari-hari ia berjalan tanpa arah hingga akhirnya tiba di pesisir pantai selatan Pulau Jawa yang memiliki banyak batu karang dan ombak besar. Di salah satu batu karang itu dia kemudian beristirahat hingga akhirnya tertidur karena kelelahan. Dalam tidurnya, Putri Kandita bermimpi mendengar sebuah suara gaib yang menyuruhnya menceburkan diri ke laut agar penyakitnya sembuh dan sehat seperti sediakala.
"Ceburkanlah dirimu ke dalam laut, Putri Kandita, jika kamu ingin sembuh dari penyakitmu. Kulitmu akan mulus seperti sedia kala."
Putri Kandita pun terbangun dari tidurnya. Ia lalu merenung meresapi kata-kata gaib tersebut karena ragu apakah suara itu merupakan sebuah wangsit atau hanya orang iseng yang membisiki saat dia tertidur. Tetapi setelah melihat sekeliling, sejauh mata memandang yang ada hanyalah hamparan pasir putih beserta ombak bergulung-gulung di sekitarnya. Oleh karena itu, yakinlah Putri Kandita bahwa suara gaib tadi merupakan sebuah wangsit yang harus dia laksanakan demi kesembuhan dirinya.
Meyakini bahwa suara itu sebuah wangsit, Putri Kandita segera melakukan yang diperintahkan. Sangat ajaib! Ketika menyentuh air, seluruh tubuh Putri Kandita yang dihinggapi borok berangsur-angsur hilang dan menjadi mulus kembali.
Kesembuhan Putri Kandita tidak membuatnya kembali ke istana. Dia lebih memilih untuk menetap di pantai selatan dan berbaur dengan penduduk sekitar yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.
Sejak tinggal disana, Putri Kandita sangat terkenal karena kecantikan yang ia miliki. Banyak Pangeran dari berbagai kerajaan datang untuk melamarnya. Namun, dari sekian banyak yang melamarnya Putri Kandita sama sekali tidak tertarik. Sebagian dari mereka mundur karena Putri Kandita mengajukan syarat yang sangat sulit. Salah satu syaratnya adalah mengadu kesaktianya di atas gelombang pantai laut. Namun, sebagian dari mereka yang menerima syarat.
Ternyata, dari sekian banyak lelaki yang beradu kesaktian, tak seorang pun mampu mengalahkan Putri Kandita. Mereka akhirnya menjadi pengikut setia yang selalu mengawal Sang Putri ke mana pun dia pergi. Sejak itulah, Putri Kandita dikenal sebagai Ratu Penguasa Laut Selatan Pulau Jawa yaitu Nyai Roro Kidul.
Aturan untuk Tenaga Kerja Asing Makin Longgar (Argumentasi)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melonggarkan aturan mengenai penempatan tenaga kerja asing (TKA).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 tahun 2015, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permenaker tahun 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
Permenaker yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015 ini memiliki beberapa poin krusial.
Pertama, aturan baru ini menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan satu orang TKA.
Sebelumnya, pada Permenker Nomor 16 tahun 2015, kewajiban untuk merekrut pekerja lokal tertuang dalam pasal 3 ayat 1. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beralasan, kewajiban itu tidak dapat disamaratakan bagi seluruh bidang usaha dan perusahaan.
Akibatnya ketentuan ini tidak bisa diterapkan sehingga dicabut. "Tidak bisa diterapkan ke semua sektor usaha," kata Hanif, Selasa (27/10/2015).
Dengan longgarnya aturan tenaga kerja asing ini, banyak perusahaan bisa memilih menggunakan tenaga kerja asing. Namun Hanif berdalih, kebanyakan pimpinan perusahaan sebenarnya tak sembarangan memilih warga asing bekerja di perusahaan.
Hanif beralasan, kemudahan bagi pekerja asing ini untuk memudahkan alih teknologi di berbagai perusahaan.
Semakin terbuka
Selain menghapus kebijakan soal persyaratan bagi tenaga kerja asing yang masuk Indonesia, dalam Permenaker tentang tata cara penggunaan pekerja asing juga mendapat penambahan pasal baru.
Bunyinya: "Pemberi kerja TKA yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jabatan komisaris." Di aturan sebelumnya, tidak ada ketentuan ini.
Artinya perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh pemegang saham lokal, tidak dapat memberikan jabatan komisaris kepada warga asing.
Sebenarnya selama ini pun, jarang ada perusahaan lokal yang menempatkan tenaga kerja asing di posisi komisaris, biasanya malah ada di jajaran direksi perusahaan.
Selain dua poin di atas, ada ketentuan lainnya yang perlu mendapatkan perhatian berkenaan dengan tenaga kerja asing. Yaitu, kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing sebesar 100 per dollar AS jabatan setiap bulan dalam bentuk mata uang rupiah.
Kementerian Ketenagakerjaan kini lebih memilih mencabut ketetapan ini. Dengan demikian, maka perusahaan yang membayarkan DKP tenaga kerja asing tidak perlu lagi mengonversi ke mata uang rupiah karena bisa dalam dollar AS.
Alasan perubahan merujuk peraturan Bank Indonesia (BI) Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang memasukkan DKP ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, perusahaan tidak diharuskan menggunakan mata uang rupiah.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi kecewa dengan peraturan Menaker ini.
"Kami kecewa, tiba-tiba pemerintah merevisi Permenaker 16/2015. Ini menunjukkan ketidakmatangan pemerintah," ujar Rusdi.
Dalam revisi Permenaker Nomor 16 tahun 2015 itu, pemerintah juga telah menghapus aturan kewajiban bagi TKA untuk dapat berbahasa Indonesia. Sehingga, tenaga kerja asing kini lebih leluasa untuk berkarir di Indonesia.
Rusdi khawatir, dengan dicabutnya ketentuan yang membatasi tenaga asing tersebut, banyak TKA yang tidak memiliki keahlian masuk dan bekerja di dalam negeri. Apalagi tahun depan, Indonesia masuk dalam pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN. Artinya, kian bebas orang asing masuk Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 tahun 2015, yang merevisi aturan sebelumnya yakni Permenaker tahun 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
Permenaker yang mulai berlaku sejak 23 Oktober 2015 ini memiliki beberapa poin krusial.
Pertama, aturan baru ini menghapus ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan satu orang TKA.
Sebelumnya, pada Permenker Nomor 16 tahun 2015, kewajiban untuk merekrut pekerja lokal tertuang dalam pasal 3 ayat 1. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri beralasan, kewajiban itu tidak dapat disamaratakan bagi seluruh bidang usaha dan perusahaan.
Akibatnya ketentuan ini tidak bisa diterapkan sehingga dicabut. "Tidak bisa diterapkan ke semua sektor usaha," kata Hanif, Selasa (27/10/2015).
Dengan longgarnya aturan tenaga kerja asing ini, banyak perusahaan bisa memilih menggunakan tenaga kerja asing. Namun Hanif berdalih, kebanyakan pimpinan perusahaan sebenarnya tak sembarangan memilih warga asing bekerja di perusahaan.
Hanif beralasan, kemudahan bagi pekerja asing ini untuk memudahkan alih teknologi di berbagai perusahaan.
Semakin terbuka
Selain menghapus kebijakan soal persyaratan bagi tenaga kerja asing yang masuk Indonesia, dalam Permenaker tentang tata cara penggunaan pekerja asing juga mendapat penambahan pasal baru.
Bunyinya: "Pemberi kerja TKA yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jabatan komisaris." Di aturan sebelumnya, tidak ada ketentuan ini.
Artinya perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh pemegang saham lokal, tidak dapat memberikan jabatan komisaris kepada warga asing.
Sebenarnya selama ini pun, jarang ada perusahaan lokal yang menempatkan tenaga kerja asing di posisi komisaris, biasanya malah ada di jajaran direksi perusahaan.
Selain dua poin di atas, ada ketentuan lainnya yang perlu mendapatkan perhatian berkenaan dengan tenaga kerja asing. Yaitu, kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing sebesar 100 per dollar AS jabatan setiap bulan dalam bentuk mata uang rupiah.
Kementerian Ketenagakerjaan kini lebih memilih mencabut ketetapan ini. Dengan demikian, maka perusahaan yang membayarkan DKP tenaga kerja asing tidak perlu lagi mengonversi ke mata uang rupiah karena bisa dalam dollar AS.
Alasan perubahan merujuk peraturan Bank Indonesia (BI) Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang memasukkan DKP ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibatnya, perusahaan tidak diharuskan menggunakan mata uang rupiah.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi kecewa dengan peraturan Menaker ini.
"Kami kecewa, tiba-tiba pemerintah merevisi Permenaker 16/2015. Ini menunjukkan ketidakmatangan pemerintah," ujar Rusdi.
Dalam revisi Permenaker Nomor 16 tahun 2015 itu, pemerintah juga telah menghapus aturan kewajiban bagi TKA untuk dapat berbahasa Indonesia. Sehingga, tenaga kerja asing kini lebih leluasa untuk berkarir di Indonesia.
Rusdi khawatir, dengan dicabutnya ketentuan yang membatasi tenaga asing tersebut, banyak TKA yang tidak memiliki keahlian masuk dan bekerja di dalam negeri. Apalagi tahun depan, Indonesia masuk dalam pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN. Artinya, kian bebas orang asing masuk Indonesia.
Kamis, 22 Oktober 2015
Tujuan dan Fungsi Koperasi
TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Tujuan dan Nilai Koperasi
1.Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
2.Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
3.Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Fungsi Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.” (SAK,1996:27.1)
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, DAN POLA MANAJEMEN
BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio
ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah
modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau
organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya
memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
1.
Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar sekurang- kurangnya satu kepentingan atau
tujuan yang sama.
2.
Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara :
Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan
sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3.
Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan
adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
• Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
1.
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja
koperasi,
2.
Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
3.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
4.
Maintenance daftar anggota dan pengurus,
5.
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
6.
Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
POLA MANAJEMEN
Pengertian
Defines Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang
mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut
prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung
unsur unsur sosial di dalamnya
Unsur sosial yang terkandung dalam
koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan
sebagainya seperti dibawah ini
1. kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2. kesukarelaan dalam
keanggotaan
3. menolong diri sendiri
4. persaudaraan atau
kekeluargaan
5. demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota
6. pembagian hasil usaha
proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai tujuan koperasi di
perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan
dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai
berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari
manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan,
tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi
kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat
fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah
sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses
untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi
para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus
sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai
sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling
sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti
keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh. Maka
dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha,
volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi
memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang
terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki
kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat
segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa
tahap, yaitu:
1. menetapkan standar
2. membandingkan kegiatan
yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3. mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan
Perangkat organisasi
Rapat Anggota
merupakan tempat atau wadah dimana suara
suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap
anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat
anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan
saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga
harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi
Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang yang bekerja
di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor
yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota
Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha
dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi.
Menejer
Menejer berperan sebagai pembuat rencana
kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.
Pendekatan pada sistem koperasi
Menurut draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
1. organisasi
dari orang orang dengan unsur eksternal ekonomi dari sifat sifat
sosial(pendekatan sosiologi)
2. perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
dalam ekonomi (pendekatan non klasik)
Langganan:
Komentar (Atom)